√ Sanksi Tidak Ikut BPJS : Sanksi Hukum & Sanksi Pidana

Sanksi Tidak Ikut BPJS – BPJS yang menjadi program pemerintah, mungkin bagi sebagian Anda sudah tidak asing lagi. Terutama program BPJS KESEHATAN, yang mana program ini mewajibkan seluruh masyarakat harus ikut terdaftar.

Bagi yang tidak ikut maka akan terkena sanksi, dengan begitu sanksi tidak hanya diberikan oleh pada peserta BPJS dengan menunggak iuran saja. Lalu apakah Anda sudah tahu akan sanksi tidak ikut tersebut?

Jika belum, pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan sampaikan secara lengkap mengenai sanksi-sanksi apa saja dijatuhi pada masyarakat yang tidak ikut. Apalagi berhembus kabar jika sanksi tersebut cukup berat.

Di mana masyarakat tidak ikut BPJS tersebut akan mendapat ancaman saksi berupa tidak bisa mengakses layanan publik. Agar lebih jelas mengenai sanksi itu sendiri, berikut akan disampaikan secara lengkap di bawah ini.

Sanksi Tidak Ikut BPJS

Apa Itu Sanksi?

Sebelum berlanjut mengenai apa saja sanksi-sanksi yang dapat diterima oleh para warga masyarakat yang tidak ikut program BPJS Kesehatan. Alangkah baiknya terlebih dahulu Anda harus tahu pengertian dari apa itu sanksi.

Yang mana sanksi itu sendiri adalah tindakan hukuman untuk memaksa seseorang menaati aturan atau menaati ketentuan undang-undang. Jadi sanksi BPJS sendiri ialah sanksi tindakan hukuman bagi yang tidak menaati aturan dari BPJS.

Sanksi Tidak Ikut BPJS Kesehatan

Sanksi Tidak Ikut BPJS Kesehetan

Untuk sanksi secara umum sendiri, pihak BPJS Kesehatan sudah memberikan sanksi yang tercantum di dalam Pasal 9 PP Nomor 86 Tahun 2013 yang mana sanksi tersebut berisi jika masyarakat belum mendaftar BPJS Kesehatan nantinya tidak dapat mengurus beberapa surat keperluan.

Seperti mendapat atau memperpanjang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sanksi Pidana Tidak Ikut BPJS Untuk Perusahaan

Sanksi Pidana Tidak Ikut BPJS Untuk Perusahaan

Sedangkan untuk sanksi pidana untuk para perusahaan yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yaitu hanya akan terkena berupa pencabutan perizinan usaha dan izin-izin lainnya.

Sanksi atau tidak hukuman ini sudah tercantum di PP No 86 Tahun 2013. Jadi, bagi para pemilik usaha yang tidak mendaftarkan diri ikut menjadi peserta BPJS nantinya akan terkena sanksi-sanksi yang merugikan perusahaan.

Sanksi Hukum Jika Tidak Ikut BPJS

Sanksi Hukum Jika Tidak Ikut BPJS

Sedangkan dalam Pasal 55 Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan jika Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana atau hukum dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dengan begitu, terhindar dari sanksi-sanksi tersebut, maka alangkah baiknya untuk segera mendaftarkan dirinya. Untuk cara daftar jadi peserta BPJS perorangan atau pribadi, sangatlah mudah.

Di mana Anda bisa daftar secara offline di kantor cabang BPJS terdekat maupun DAFTAR BPJS SECARA ONLINE LEWAT HP. Namun perlu Anda ketahui dahulu untuk tahu syarat-syarat dibutuhkan nantinya saat mulai pendaftaran.

Mungkin seperti itulah informasi dapat kodebpjs.com sampaikan mengenai sanksi didapatkan saat tidak ikut program pemerintah satu ini. Semoga dengan adanya informasi sanksi-sanksi di atas dapat bermanfaat dan berguna bagi semua.