8 Cara Pindah BPJS Kesehatan Ikut Suami : Syarat & Ketentuan

Cara Pindah BPJS Kesehatan Ikut Suami – Menikah mungkin menjadi impian dan akan dialami oleh semua orang, tidak terkecuali para peserta BPJS Kesehatan yang masih ikuti dengan keluarga maupun orang tua. Lalu bagaimana nasib kepesertaan tersebut jika sudah ikut suami?

Banyak pertanyaan terkait cara lepas dari BPJS orang tua karena ingin pindah BPJS Kesehatan ikut suami setelah menikah, terutama untuk para istri yang ingin tetap mendapat perlindungan atas program BPJS Kesehatan. Tujuannya agar setelah menikah bisa bergabung dengan anggota keluarga baru yaitu ikut kepesertaan suami.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pada pembahasan kali ini kodebpjs.com akan sajikan secara lengkap cara pindah BPJS Kesehatan ikut suami beserta informasi terkait lainnya. Dengan begitu, bagi Anda pasangan suami istri yang sudah sah tidak perlu bingung mengenai cara mengurus pindah BPJS ikut suami.

Jadi, untuk lebih jelas dan paham lagi atas cara mengurus pindah kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi ikuti suami, mari simak dan ikuti pembahasan di bawah ini sampai akhir. Sehingga nantinya Anda tidak penasaran mengenai bagaimana langkah-langkahnya.

Cara Pindah BPJS Kesehatan Ikut Suami

Syarat Gabung BPJS Kesehatan Ikuti Suami

Namun guna kelancaran proses pindah BPJS ikut suami tersebut, alangkah baiknya mengetahui apa saja syarat ketentuan apa saja yang diperlukan. Karena seperti diketahui sendiri, jika mana ingin pindah kepesertaan perlu melengkapi syarat-syarat dokumen yang sudah jadi ketentuan. Di mana syarat di antara lain seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Istri.
  • Fotokopi dan Asli Kartu Keluarga (KK) Suami dan Istri.
  • Kartu BPJS Kesehatan / KIS Suami.
  • Kartu BPJS Kesehatan / KIS Istri.

Setelah melengkapi syarat yang dibutuhkan tersebut, maka Anda sudah bisa mulai untuk melakukan pengajuan pindah BPJS Kesehatan menjadi ikuti suami.

Cara Pindah BPJS Kesehatan Ikut Suami

Lalu bagaimana caranya? Apakah sulit? Tidak, mengenai cara pindah BPJS Kesehatan sendiri prosedurnya cukup mudah, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu pindah secara offline maupun online.

Cara Pindah BPJS Ikut Suami Offline

Cara Pindah BPJS Ikut Suami Offline

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk pindah BPJS ikut suami adalah secara offline atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan lokasi Anda berada. Guna lebih jelasnya bisa simak prosedur pindah BPJS ikut suami di bawah ini.

  • Pertama, siapkan semua syarat ketentuan lalu datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai alamat KK baru.
  • Sesampainya di kantor, silakan untuk ambil nomor antrean di pelayanan loket untuk lakukan perubahan data peserta.
  • Setelah itu, silakan tunggu nomor antrean dipanggil oleh customer service (CS).
  • Sembari menunggu biasanya Anda diminta untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  • Silakan isi secara lengkap sembari menunggu, tiba giliran Anda dipanggil maka temui CS dan serahkan juga formulirnya.
  • Kemudian petugas akan memproses dengan mengeluarkan kepesertaan lama dan mulai menggabungkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan suami.
  • Dengan begitu, Anda hanya perlu menunggu sampai petugas selesai memproses dan memberikan kartu BPJS Kesehatan dengan status baru di mana sudah ikut suami.
  • Jika sudah demikian maka proses pindah BPJS Kesehatan ikuti suami sudah berhasil dan tanggungan iuran nantinya sudah ikut suami.

Cara Pindah BPJS Ikut Suami Offline

Cara Pindah BPJS Ikut Suami Online

Selain cara pertama yang harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, Anda bisa melakukan pindah secara online. Mungkin cara pindah BPJS ini bisa dimanfaatkan jika Anda tidak sempat datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, dikarenakan sibuk dan tidak ada waktu.

Di mana seperti Anda ketahui sendiri jika BPJS Kesehatan telah melakukan penguatan layanan digital guna memfasilitasi kebutuhan administrasi para pesertanya. Di mana layanan tersebut yaitu layanan customer care melalui WhatsApp yang disebut dengan PANDAWA.

Nantinya ada banyak layanan yang bisa diberikan secara online melalui PANDAWA, dan salah satunya adalah pindah atau menambahkan anggota keluarga baru seperti misalnya menambahkan istri pada BPJS suami. Tentu saja ini menjadi keuntungan lebih, yang membuat peserta tidak perlu keluar datang untuk mengurusnya.

Walaupun mudah, Anda perlu tahu dahulu jika nomor WhatsApp PANDAWA berbeda-beda sesuai kantor dengan cabang BPJS Kesehatan di domisili Anda bertempat tinggal. Jadi perlu Anda dapatkan nomor WA PANDAWA dahulu, guna dapatkan Anda bisa hubungi nomor WhatsApp 08118750400 untuk mengetahui nomor PANDAWA di tempat Anda berdomisili.

Jika berhasil mendapatkan nomor WhatsApp PANDAWA dari kantor BPJS Kesehatan domisili, silakan hubungi dan sampaikan jika Anda ingin mengubah kepesertaan yang sebelumnya ikuti orang tua atau sendiri menjadi ikut suami pasca menikah. Dengan begitu pemprosesan akan di lanjut dan Anda hanya perlu ikuti langkah selanjutnya.

Catatan : Cara di atas bisa dilakukan jika suami sebelumnya merupakan peserta BPJS Kesehatan Mandiri. Jika suami adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dibayar perusahaan maka suami harus pindah terlebih dahulu dari peserta BPJS Perusahaan ke kepesertaan Mandiri.

Demikian kiranya pembahasan terkait cara mudah pindah kepesertaan BPJS Kesehatan ikuti suami yang dapat kodebpjs.com sajikan secara lengkap beserta informasi terkait lain. Semoga dengan adanya pembahasan terkait cara pindah BPJS ikut suami di atas bisa bermanfaat.