Syarat Pencairan Jamsostek Tanpa Paklaring Terbaru

Syarat Pencairan Jamsostek Tanpa Paklaring – Pencairan sebuah saldo jaminan hari tua atau JHT pada Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan mungkin menjadi salah satu hal yang sering ditunggu-tunggu oleh para pelaku kerja. Namun pada pembahasan kali ini kodebpjs.com akan sampaikan informasi syarat pencairan Jamsostek tanpa paklaring.

Pastinya banyak dari anda pelaku yang sudah tidak bekerja di perusahaan sebelumnya akibat habis kontrak atau resign menanyakan hal tersebut. Apakah bisa pencairan saldo atau dana Jamsostek tersebut bisa tanpa adanya paklaring??

Paklaring atau sering juga disebut dengan surat keterangan yang didapat dari perusahaan setelah anda habis kontrak atau keluar dari perusahaan tersebut. Rupanya paklaring menjadi salah satu persyaratan wajib dimana bisa memperlancar pencairan dana Jamsostek.

Dengan begitu setelah habis kontrak atau keluar dari perusahaan alangkah baiknya anda cepat untuk meminta surat paklaring ini agar nantinya bisa mempermudah urusan pencairannya. Surat paklaring tersebut biasanya didapatkan dengan mengajukan ke pihak perusahaan atau seseorang yang mengurusi soal ini seperti HRD.

Syarat Pencairan Jamsostek Tanpa Paklaring Terbaru

Syarat Pencairan Jamsostek Tanpa Paklaring Terbaru

Nah untuk anda semua yang penasaran akan sebuah syarat pencairan dana Jamsostek tanpa ada sebuah surat paklaring, berikut akan kodebpjs.com sampaikan dibawah ini. Jadi terus simak ulasan berikut ini sampai akhir, agar anda paham mengenai persyaratan dibutuhkan nantinya.

Syarat Pencairan Jamsostek Tanpa Paklaring

Syarat Pencairan Jamsostek Tanpa Paklaring

Bicara syarat pencairan sebuah dana atau saldo Jamsostek sendiri sebenarnya wajib menggunakan apa itu yang dinamakan paklaring atau surat keterangan telah berhenti bekerja dari perusahaan bersangkutan. Agar nantinya dalam pencairan dana Jamsostek akan berjalan lancar.

Jika sudah mendapatkan surat paklaring maka jaga baik-baik jangan sampai hilang atau rusak. Sehingga jika nantinya akan melakukan pencairan dana Jamsostek akan repot atau sulit bahkan bisa tidak dapat dicairkan sama sekali, jadi jaga baik-baik surat paklaring tersebut.

Namun terdapat sebuah masalah lain mengenai pencairan dana Jamsostek apakah bisa tetap diciairkan tanpa menggunakan surat paklaring tersebut?. Hal itu karena surat paklaring hilang atau anda belum meminta kepada perusahaan terakhir anda bekerja, atau bahkan perusahaan tersebut sudah tutup.

Nah jika perusahaan sudah tutup tidak beroperasi lagi, itu justru akan membuat lebih mudah tanpa repot-repot untuk mencari cara untuk meminta surat paklaring tersebut. Karena anda para pencair dana Jamsostek ini tidak perlu lagi sibuk mengurus surat paklaring.

Dana atau saldo jaminan hari tua di Jamsostek nantinya tetap bisa dicairkan walau tanpa membawa surat paklaring. Namun sebagai syarat dan ketentuan lainnya anda perlu membuat surat pernyataan di atas materai yang berisi tentang pernyataan:

  • Anda sebagai tenaga kerja sudah berhenti bekerja sepenuhnya dari perusahaan.
  • Perusahaan sudah benar-benar tutup atau tidak beroperasi lagi.
  • Belum pernah mengajukan pencairan jaminan hari tua atau JHT sebelumnya di kantor Jamsostek/BPJS TK.
  • Jika dibutuhkan anda bisa menunjukan sebuah fotokopi ID Card/Kartu Karyawan sewaktu masih bekerja di perusahaan yang telah tutup atau bersangkutan tersebut.

Nah untuk membuat surat pernyataan tersebut anda harus membuatnya dikantor Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan terdaftar, yaitu kantor Jamsostek/BPJS TK terdaftar yang dulu menerbitkan kartu kepesertaan anda.

Ketentuan Harus di Bawa ke Kantor Jamsostek/BPJS TK

Setelah sudah membuat surat pernyataan di kantor BPJS TK, nantinya anda sudah bisa mengambil dana, uang atau saldo Jamsotek meskipun tidak punya paklaring. Namun anda juga harus memenuhi kentutuan seperti berkas atau syarat lainnya, seperti:

  • Membawa kartu peserta Jamsostek/BPJS-TK asli.
  • Melengkapi foto kopi dan asli Kartu Keluarga.
  • Melengkapi foto kopi rekening tabungan atas nama pribadi atau diri sendiri.
  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik asli beserta fotokopiannya.
  • NPWP jika jumlah saldo JHT di Jamsostek/BPJS TK anda melebihi 50 juta.

Syarat tersebut hanya bisa dilakukan untuk pencairan dana Jamsostek dimana perusahaan benar-benar sudah tutup. Namun jika sebuah perusahaan masih beroperasi atau perusahaan belum tutup maka untuk pencairan dana Jamsostek itu sendiri sampai saat ini belum ada cara lain selain meminta paklaring di perusahaan yang bersangkutan.

Nah itulah informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi ketika anda ingin melakukan sebuah pencairan dana Jamsostek tanpa adanya surat paklaring. Mungkin itu saja yang bisa kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua, dimana dalam pencairan dana tersebut anda juga harus mengetahui cara mengecek Jamsostek masih atau aktif atau tidak agar berjalan lancar tanpa ada masalah lagi.