Biaya Bleaching Gigi di Puskesmas & Dokter Gigi

Biaya Bleaching Gigi – Memutihkan Gigi atau Bleaching merupakan salah satu proses medis yang dilakukan dengan tujuan membuat warna Gigi tampak lebih putih sekaligus lebih sehat. Perawatan seperti ini sudah sangat populer di kalangan Artis Indonesia.

Nah, untuk kalian yang juga ingin memiliki Gigi putih berseri, kalian bisa menjalani proses Bleaching di beberapa Fasilitas Kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga di Rumah Sakit dan ditangani Dokter Gigi Profesional.

Sebelum itu, apakah kalian tahu berapa biaya yang diperlukan untuk Bleaching Gigi? Jika belum tahu, silahkan simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui informasi  tersebut.

Bukan hanya itu, pada pembahasan kali ini kami juga telah menyiapkan informasi lebih detail terkait apa itu Bleaching Gigi, efek samping yang mungkin ditimbulkan pasca Bleaching Gigi dan lain sebagainya.

Biaya Bleaching Gigi

Biaya Bleaching Gigi

Memiliki Gigi  yang sehat tentu menjadi impian semua orang, oleh karena itu pemeriksaan Gigi secara rutin setiap 3 bulan sekali penting dilakukan. Sebab, ketika mengalami sakit Gigi baik itu akibat Gigi berlubang, Gusi bengkak dan lain sebagainya sangatlah tersiksa.

Bicara soal perawatan Gigi untuk membuat Gigi lebih sehat, selain melakukan Scalling Gigi, kini juga tersedia metode perawatan Gigi bernama Bleaching. Bagi yang belum tahu, Bleaching Gigi merupakan tindakan medis yang bertujuan untuk memutihkan Gigi secara keseluruhan.

Selain untuk tujuan tersebut, seringkali Bleaching Gigi juga dilakukan guna menunjang penampilan di muka umum. Sebab, ketika memiliki Gigi putih berseri tentu bisa meningkatkan rasa percaya diri, oleh karena itu banyak public figure yang rela keluar uang sampai ratusan juta rupiah untuk Bleaching Gigi di Klinik Internasional.

Memang semahal itu biaya Bleaching Gigi? Tentu saja tidak, yang dilakukan oleh para Artis mungkin  mengandalkan Dokter Gigi Profesional yang sudah memiliki lisensi Internasional. Untuk kita yang tidak mau keluar uang sebanyak itu Bleaching Gigi bisa memanfaatkan Faskes seperti Puskesmas maupun Klinik Gigi.

Setiap Dokter Gigi yang sudah memiliki lisensi biasanya mampu melakukan Bleaching, hanya saja fasilitas dan peralatan yang digunakan mungkin berbeda-beda. Jika Bleaching Gigi di Puskesmas kalian tetap akan ditangani oleh Dokter Gigi terbaik yang bertugas di Faskses tersebut, tapi mungkin hasil nya tidak sebersih atau seputih Bleaching Gigi di Rumah Sakit ternama.

Sedangkan untuk urusan biaya, jika kalian Bleaching Gigi di Puskesmas akan dikenai tarif antara Rp. 0 sampai dengan Rp. 5.000.000. Besar kecil nya biaya yang dibebankan mengacu pada kondisi Gigi pasien dan lokasi Puskesmas. Ya, Bleaching Gigi merupakan salah satu tindakan medis terkait perawatan Gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, silahkan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Puskesmas untuk mengetahui kisaran harga untuk Bleaching Gigi. Setelah mengetahui informasi tersebut dan memiliki budget yang cukup, selanjutnya kalian bisa melakukan pendaftaran untuk menjalani proses perawatan Gigi tersebut di Poli Gigi Puskesmas.

Jika ingin Bleaching Gigi menggunakan BPJS Kesehatan, maka kalian wajib memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti berkas pasien, kartu BPJS Kesehatan, riwayat tagihan dan lain sebagainya.

Biaya Pemutihan Gigi di Dokter Gigi

Biaya Pemutihan Gigi di Dokter Gigi

 

Selain di Puskesmas, untuk melakukan pemutihan Gigi kalian juga bisa datang ke Rumah Sakit terdekat yang menyediakan Dokter Gigi terbaik. Disini kalian bakal ditangani secara lebih profesional, sebab biasanya di Rumah Sakit memiliki peralatan dan fasilitas yang lengkap untuk perawatan Gigi.

Lalu bagaimana dengan biaya Bleaching Gigi di Dokter Gigi? Apakah berkali-kali lipat dengan biaya pemutihan Gigi yang berlaku di Puskesmas? Sebenarnya untuk urusan harga tidak beda jauh, antara Bleaching Gigi di Puskesmas dan Bleaching Gigi di Rumah Sakit.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, biaya untuk memutihkan Gigi di Rumah Sakit dibanderol antara Rp. 450.000 sampai dengan Rp. 7.000.000 tergantung Rumah Sakit dan lokasi atau Regional dari Faskes yang digunakan.

Untuk Rumah Sakit Swasta biasanya memasang tarif yang lebih mahal untuk satu kali Bleaching Gigi. Lalu apakah Bleaching Gigi di Dokter Gigi juga bisa pakai BPJS Kesehatan? Tentu saja bisa, dengan catatan Rumah Sakit yang dikunjungi terdaftar sebagai data faskes di akun BPJS Kesehatan kalian.

Jika ternyata beda, kalian bisa ganti Faskes Dokter Gigi BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile. Selanjutnya kalian tinggal menyesuaikan proses registrasi pengunaan BPJS Kesehatan untuk membiayai Bleaching Gigi di Faskes terkait.

Lalu apakah ada efek samping maupun resiko Pasca melakukan Bleaching Gigi? Jawabannya adalah ADA. Berikut adalah beberapa efek samping yang mungkin dialami sesaat setelah melakukan pemutihan Gigi :

  • Gigi menjadi lebih sensitif
  • Terjadi iritasi pada Gusi
  • Lapisan Gigi merapuh (khusus jika penggunaan Bleaching terlalu tinggi)

KESIMPULAN

Itu dia informasi dari Kodebpjs.com mengenai biaya Bleaching Gigi di Puskesmas dan di Rumah Sakit dengan Dokter Gigi Profesional. Diatas kami juga menjelaskan kalau perawatan Gigi ini masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dengan begitu, untuk kalian yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk menjalani perawatan Bleaching Gigi di Puskesmas maupun dengan Dokter Gigi di Klinik dan Rumah Sakit.

sumber gambar :

  • orami.co.id
  • cobradental.co.id
  • idntimes.com