20 Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Dokter

Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Dokter – Sertifikat Kompetensi Dokter adalah surat keterangan bagi dokter umum atau spesialis melalui kolegiumnya sebagai tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.

Setiap dokter di Indonesia, baik itu dokter umum maupun spesialis diharuskan memiliki sertifikat kompetensi dokter. Pasalnya sertifikat kompetensi ini menjadi bukti bahwasanya seorang dokter tersebut sudah diakui mampu menjalankan praktik kedokteran sesuai spesialis atau bidang yang dikuasai.

Sertifikat Kompetensi Dokter sendiri umumnya seperti STR dimana memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus di perpanjang jika masa berlakunya sudah habis. Untuk perpanjangan Sertifikat Dokter tidak boleh dilakukan lebih dari 6 bulan sejak tanggal dan tahun penempatan sertifikat kompetensi diterbitkan.

Jika perpanjangan dilakukan melebihi 6 bulan kolegium tidak bisa mengeluarkan sertifikat kompetensi ulang. Oleh sebab itu, apabila sertifikat kompetensi dokter telah atau akan habis masa berlakunya maka harus segera dilakukan perpanjangan  yang bisa dilakukan melalui layanan online, seperti berikut.

Syarat Perpanjang Sertifikat Kompetensi Dokter

Syarat Perpanjang Sertifikat Kompetensi Dokter

Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, dokter terlebih dahulu harus mengajukan pemohonan dan mengupload dokumen syarat-syarat di situs http://www.idionline.org/. Adapun syarat dokumen yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut.

  1. STR Lama.
  2. Ijazah Dokter.
  3. Dokumen P2KB (sertifikat seminar, workshop, dokumentasi pengabdian masyarakat).
  4. Bukti bayar P2KB sebesar Rp. 300.000 (pembayaran dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening PB IDI No. 0314526210 pada bank BNI sebesar Rp. 150.000 dan ke rekening IDI cabang Jakarta Pusat 7132822063 pada Bank Syariah Mandiri sebesar Rp. 150.000.

Cara Mengaktifkan Akun IDI Online

Cara Mengaktifkan Akun IDI Online

Sebelum perpanjang sertifikan kompetensi, Anda harus mengaktifkan akun IDI terlebih dahulu dan mengupload dokumen untuk perpanjangan sertifikat kompetensi dokter. Adapun cara mengaktifkan akun IDI Online yaitu sebagai berikut.

  1. Lakukan aktivasi akun IDI Online melalui website http://anggota.idionline.org/login.
  2. Kemudian, silahkan klik “Aktivasi“.
  3. Lalu, setujui lembar persetujuan. Klik “Lanjutkan“.
  4. Setelah itu, masukkan NPA IDI Anda.
  5. Selanjutnya, tinggal upload sertifikat kompetensi dokter spesialis pada kolom data dokumen.
  6. Berikutnya, Anda sudah dapat melakukan registrasi.

Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Dokter

Cara Perpanjang Sertifikat Kompetensi Dokter

Setelah akun IDI Online telah aktif dan kelengkapan berkas telah diupload di bagian data dokumen seperti STR, Sertifikat Kompetensi, pas foto, ijazah dan lain sebagainya. Adapun cara untuk perpanjang sertifikat kempetensi dokter yaitu sebagai berikut.

  1. Pastikan Account IDI sudah aktif serta dokumen pendukung telah di upload di bagian data dokumen di website http://www.idionline.org/.
  2. Jika sudah, maka lengkapi data P2KB di account IDI Online pada bagian data P2KB. Lalu masukkan kegiatan dan lampirkan dua bukti dokumen pendukung berikut :
    • Contoh laporan P2KB : file:///C:/Users/user/Downloads/Documents/STR3_LaporanP2KB_Lampiran3.pdf
    • Juknis DPU Final : file:///C:/Users/user/Downloads/Documents/STR3_LaporanP2KB_Lampiran3.pdf
    • Log Book DPU Final : file:///C:/Users/user/Downloads/Documents/LOG-BOOK-DPU.final_.pdf
  3. Jika sudah mencapai lebih dari 250 SKP, silahkan menghubungi verifikator untuk melakukan verifikasi secara online.
  4. Scan atau foto bukti asli transfer biaya resertifikasi sesuai SK PD IDI No. 00363 atau download : https://drive.google.com/file/d/1qLFbOPPFegRuTyQpnfhcyl4S6RmFzGCn/view.
    • Biaya Resertifikasi P2KB sebesar Rp. 150.000 bagi dokter umum, ke rekening PB IDI cabang menteng dengan nomor rekening 031-452-6120.
    • Biaya Resertifikasi P2KB IDI Wilayah dan Cabang sebesar Rp. 150.000 bagi dokter umum dengan nomor rekening BNI 007-986-2429 atas nama IDI Cabang Kotim, Upload di account IDI Online bagian data iuran.
  5. Scan foto bukti asli bayar iuran anggota cabang dan upload ke IDI Online di bagian data iuran.
  6. Selanjutnya, verifikator dan admin akan memproses permohonan sertifikat ke PB IDI.
  7. Jika sudah diverifikasi oleh P2KB Pusat, Sertifikat Kompetensi Dokter akan dikirim via email pemohon dan ke IDI Cabang kurang lebih selama 14 hari kerja. Silahkan hubungi admin atau verifikator IDI Cabang jika belum mendapatkan email selama 14 hari kerja.
  8. Disarankan untuk melakukan registrasi perpanjang sertifikat atau STR 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
  9. Setelah mendapatkan email berisi sertifikat kompetensi dokter terbaru, Anda bisa melanjutkan melakukan registrasi di KKI.go.id untuk mendapatkan atau perpanjang STR.

Nah, bagi Anda yang belum tahu cara registrasinya, silahkan simak CARA REGISTRASI KKI ONLINE yang sudah kodebpjs bahas dipertemuan sebelumnya. Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka kini sertifikat kompetensi Anda telah selesai diperpanjang.

Itulah beberapa cara perpanjang sertifikat kompetensi dokter yang dapat kodebpjs.com sajikan. Meskipun caranya sedikit rumit, namun jika mengikuti cara di atas, maka akan lebih mudah. Demikianlah informasi dari kodebpjs.com, semoga bermanfaat.