8 Syarat Membuat BPJS Mandiri Offline Dan Online

Syarat Membuat BPJS Mandiri – Peserta yang mendaftar BPJS mandiri yaitu orang yang belum didaftarkan oleh perusahaan atau badan usaha tempat ia bekerja dan juga bukan penerima bantuan iuran. Adapun 3 jenis golongan kepesertaan BPJS yang terdiri dari peserta yang terdaftar secara mandiri atau PBPU, peserta yang terdaftar melalui program batuan pemerintah atau PBI dan peserta yang terdaftar lewat perusahaan tempat mereka bekerja atau PPU.

Bagi peserta yang ingin mendaftarkan diri secara mandiri sebelum melakukan pendaftaran peserta haru terlebih dahulu mengetahui persyaratan mendaftar BPJS. Syarat menjadi peserta BPJS mandiri tidaklah sulit dan ribet. Lalu apa saja persyaratan yang harus di penuhi oleh calon peserta BPJS. Nah pada kesempatan yang baik ini kami akan memberikan informasi mengenai syarat membuat BPJS mandiri.

Bagi kalian yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS pastinya kalian harus sering mengecek tagihan BPJS yang harus dibayar setiap bulannya dan pastinya kalian harus tahu cara cek tagihan BPJS agar kalian tidak terlambat dalam membayar tagihan, karena jika saja kalian terlambat membayar tagihan maka kepesertaan BPJS kalian akan di nonaktifkan.

Nah untuk para peserta BPJS yang baru mendaftar kalian juga harus melakukan pengecekan secara rutin. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh kalian para calon peserta BPJS yang akan kami informasikan dibawah ini.

Syarat Membuat BPJS Mandiri

Syarat Membuat BPJS Mandiri
Syarat Membuat BPJS Mandiri

Peserta diwajibkan mendaftarkan dirinya dan juga seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga. Pendaftaran dapat dilakukan secara offline maupun online dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Syarat membuat BPJS secara offline maupun online sebenarnya hampir sama. Berikut adalah syarat syarat yang harus di siapkan untuk membuat BPJS offline maupun online.

Syarat Membuat BPJS secara Offline

Syarat Membuat BPJS secara Offline
Syarat Membuat BPJS secara Offline
  1. Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK).
  2. Membawa foto copy dan asli KTP masing masing anggota keluarga.
  3. Membawa foto copy dan yang asli buku tabungan salah satu anggota keluarga sesuai yang tercantum di Kartu keluarga.
  4. Membawa pas foto 3×4 masing masing anggota keluarga.
  5. Menyetujui dan mematuhi persyaratan yang berlaku.
  6. Mengisi formulir DIP
  7. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh peserta pendaftaran.
  8. Pengguna layanan harus memiliki usia yang cukup secara hukum.

Cara Membuat BPJS secara Offline

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat yang ada di daerah kalian.
  2. Mengisi formulir pendaftaran BPJS mandiri yang berisi data diri kalian.
  3. Serahkan formulir dan dokumen syarat ke petugas bagian registrasi.
  4. Kemudian kalian akan mendapatkan nomor Virtual Account untuk membayar iuran seluruh anggota keluarga yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  5. Pembayaran iuran pertama paling cepat dilakukan 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah menerima nomor Virtual Account.
  6. Setelah melakukan pembayaran datanglah kembali ke kantor BPJS untuk mencetak kartu.

Syarat Membuat BPJS secara Online

Syarat Membuat BPJS secara Online
Syarat Membuat BPJS secara Online
  1. Harus sudah login ke website resmi BPJS.
  2. Menyertakan scan Kartu Keluarga (KK).
  3. Scan KTP asli masing masing anggota keluarga.
  4. Scan asli buku tabungan salah satu anggota keluarga sesuai yang tercantum di Kartu keluarga.
  5. Scan pas foto 3×4 masing masing anggota keluarga.
  6. Scan Kartu NPWP.
  7. Memiliki alamat email dan nomor Hp yang masih aktif.
  8. Menyetujui dan mematuhi persyaratan yang berlaku.
  9. Mengisi formulir DIP
  10. Mengisi dan mengirimkan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan oleh peserta pendaftaran.
  11. Pengguna layanan harus memiliki usia yang cukup secara hukum.

Cara Membuat BPJS secara Online

  1. Kunjungi Website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Kemudian klik Pendaftaran.
  3. Lalu Pilih Kepesertaan secara mandiri.
  4. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK), kemudian klik Inquery Kartu Keluarga.
  5. Kemudian akan muncul data anggota yang perlu didaftarkan, pilih anggota yang akan didaftarkan.
  6. Pilih proses selanjutnya.
  7. Masukan data yang diperlukan hingga selesai, Pastikan data yang kalian masukan benar.
  8. Jika sudah selesai, selanjutnya kalian akan mendapatkan nomor Virtual Account untuk membayar iuran seluruh anggota keluarga yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  9. Pembayaran iuran pertama paling cepat dilakukan 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah menerima nomor Virtual Account.
  10. Setelah melakukan pembayaran datanglah kembali ke kantor BPJS untuk mencetak kartu.

Demikian informasi yang dapat kami berikan semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua. Sangatlah simpel bukan, syarat dan cara pendaftarannya. Nah maka cepat daftarkan diri dan anggota keluarga kalian sebagai peserta BPJS karena BPJS akan membantu pelayanan kesehatan kalian dan anggota keluarga kalian. Sekian dan terima kasih karena telah membaca artikel kami.