Cara Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Cara Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di JMO – Sebagai seorang karyawan atau pekerja di suatu Perusahaan, pasti banyak dari kalian yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak Perusahaan.

Dengan begitu, kalian akan memperoleh jaminan keselamatan kerja, jaminan Pensiun, jaminan hari tua hingga jaminan kematian. Namun pendapatan setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan dipotong beberapa untuk iuran per bulan.

Apabila hingga masa akhir kontrak atau memasuki masa pensiun, saldo BPJS Ketenagakerjaan yang terkumpul dari hasil iuran selama bekerja di Perusahaan tersebut tidak terpakai, selanjutnya pihak pekerja bias mencairkan saldo tersebut.

Atau jika setelah habis kontrak di Perusahaan lama kemudian lanjut bekerja di Perusahaan baru, saldo BPJS Ketenagakerjaan yang terkumpul masih bisa disimpan dan digabungkan dengan data di Perusahaan baru melalui aplikasi JMO. Belum tahu seperti apa cara menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau amalgamasi di JMO? simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Cara Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Cara Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kami rasa kalian semua sudah paham mengenai ketentuan saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bisa dicairkan setelah masa kontrak dengan Perusahaan berakhir. Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan sekarang bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Selain menyediakan fitur klaim JHT Online, aplikasi JMO juga memiliki banyak fitur lainnya seperti perubahan data peserta, cek saldo JHT hingga fitur untuk menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Akses setiap fitur di aplikasi JMO membutuhkan syarat berupa nomor KPJ atau nomor BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, nomor KPJ bisa dikatakan aktif atau berlaku jika peserta masih bekerja di Perusahaan tersebut.

Jika status karyawan sudah habis kontrak atau pensiun, maka nomor KPJ yang terdaftar akan berstatus ” tidak aktif “. Tapi bicara soal nomor KPJ, beberapa peserta memang seringkali masih bingung dengan ketentuan data tersebut.

Disini kami akan secara khusus membahas ketentuan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki lebih dari satu nomor KPJ. Sebagai contoh, peserta telah bekerja di Perusahaan A selama 24 bulan dan terhitung sejak tahun 2021.

Selama bekerja di Perusahaan tersebut, nomor KPJ yang terdaftar adalah 2111234xxx. Kemudian setelah habis kontrak, peserta tidak segera mencairkan saldo JHT, melainkan lanjut bekerja di Perusahaan B. Dengan begitu, peserta akan memiliki nomor KPJ aktif dari Perusahaan baru tempatnya bekerja dan nomor KPJ yang lama sudah tidak aktif lagi.

Nah, yang sering jadi pertanyaan disini adalah saldo JHT yang belum dicairkan apakah akan hangus? Tentu saja tidak, saldo yang diperoleh selama ini masih tetap aman, kalian bisa cek saldo di nomor KPJ lama yang sudah tidak aktif maupun di nomor KPJ yang baru.

Oleh karena itu, supaya memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengetahui sisa saldo terkumpul perlu dilakukan yang namanya menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan atau proses amalgamasi. Proses ini bisa dilakukan lewat aplikasi JMO.

Jadi, di aplikasi tersebut ada fitur bernama Pengkinian Data yang bertujuan untuk menggabungkan data di KPJ lama ke data KPJ baru. Tahap pengkinian data juga berguna apabila peserta ingin mencairkan saldo JHT di lebih dari satu nomor KPJ.

Untuk menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan di JMO syaratnya harus sudah mempunyai akun JMO. Jika belum, silahkan lakukan proses pendaftaran akun JMO terlebih dahulu. Jika sudah, siapkan juga informasi semua nomor KPJ, kemudian ikuti tata cara di bawah ini untuk memulai proses amalgamasi Online di aplikasi JMO :

1. Masuk Aplikasi JMO

Masuk Aplikasi JMO

Langkah pertama silahkan Login ke aplikasi JMO kemudian pilih menu Pengkinian Data pada halaman Beranda

2. Klik OK Lanjutkan

Klik OK Lanjutkan

Setelah itu langsung saja ketuk tombol OK Lanjutkan di bagian bawah

3. Sesuaikan Data Kepesertaan

Sesuaikan Data Kepesertaan

Pada halaman berikutnya silahkan periksa data kepesertaan, khususnya pada kolom nomor KPJ, pastikan sudah tercantum nomor KPJ aktif. Ketuk tombol Sudah jika tidak ada masalah dengan data-data tersebut.

4. Proses Verifikasi Biometrik

Proses Verifikasi Biometrik

Sekarang lakukan tahap Verifikasi Biometrik, yaitu melakukan pengambilan foto Selfie sesuai instruksi yang diberikan

5. Klik Selanjutnya

Klik Selanjutnya

Klik tombol Selanjutnya setelah memastikan semua data sudah benar

6. Masukkan Nomor KPJ

Masukkan Nomor KPJ

Setelah itu masukkan nomor KPJ lama dan nomor KPJ baru. Jangan lupa centang kotak kecil untuk menyetujui semua ketentuan. Lalu ketuk tombol Konfirmasi

7. Berhasil Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Berhasil Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di JMO

Sampai disini kalian sudah berhasil melakukan pengkinian data. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi, jika tidak ada masalah dengan data peserta, maka kalian akan menerima pemberitahuan lebih lanjut.

Berhasil Menggabungkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan di JMO 2

Jika proses validasi lolos, nantinya akan muncul informasi bahwa saldo BPJS Ketenagakerjaan berhasil digabungkan. Diatas adalah contoh amalgamasi saldo BPJS Ketenagakerjaan.

KESIMPULAN

Mungkin itu saja informasi dari Kodebpjs.com mengenai cara menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan di JMO. Selanjutnya kalian bisa mengikuti tata cara diatas untuk melakukan amalgamasi atau menggabungkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dari 2 atau lebih nomor KPJ yang hanya aktif salah satu.

sumber gambar :

  • Tim Kodebpjs.com
  • Facebook BPJS Ketenagakerjaan