5 Cara Mengisi Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengisi Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan – Jika anda ikut serta sebuah program bernama BPJS Ketenagakerjaan mungkin sudah tidak asing lagi dengan berbagai program jaminan yang telah diberikannya. Ada berbagai jaminan yang bisa dikatakan cukup bermanfaat sekali bagi para pekerja.

Jaminan-jaminan tersebut seperti ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). Dimana dari jaminan-jaminan tersebut ada yang dapat dicairkan atau di klaimkan, namun dengan melengkapi persyaratan-persyaratan dan juga mengisi formulir dahulu.

Untuk formulir pengajuan pembayaran JP sendiri yaitu formulir 7, bagi anda yang sudah pernah melakukan pengajuan pasti tidak asing dengan cara mengisi formulir 7 ini tentunya. Nah bagi anda yang baru akan pernah melakukan pengisian formulir 7 tersebut pastinya bingung dan bertanya-tanya.

Tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut, kodebpjs.com akan sampaikan informasi cara mengisi formulir 7 pada pengajuan pembayaran program JP BPJS ketenagakerjaan. Inilah salah satu manfaat jika anda ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan program JP.

Cara Mengisi Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap & Terbaru

Cara Mengisi Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan

Lalu bagaimana cara mengisi formulir 7? Berikut akan disampaikan dibawah ini secara lengkap beserta syarat diperlukan saat melakukan pengisian formulir tersebut. Jadi terus simak ulasan ini sampai akhir agar anda jelas dan paham mengenai langkah-langkah pengisiannya.

Cara Mengisi Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memulai melakukan pengisian anda sudah memastikan mendapatkan formulir 7 tersebut, untuk mendapatkannya sendiri terbilang cukup mudah, anda bisa download di website resminya disini dan print. Bisa juga meminta secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dan berikut langkah atau cara pengisian formulirnya:

A. Data Pemohon Jaminan Pensiun

Data Pemohon Jaminan Pensiun

Pada bagian ini nantinya anda harus mengisi data diri pemohon seperti mengisi nama, NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin coret salah satu, hubungan dengan peserta centang salah satu, alamat domisili isi secara lengkap, alamat korespondasi, nomor telepon, dan alamat email yang masih/selalu aktif.

B. Data Tenaga Kerja

Data Tenaga Kerja

Selanjutnya isi data tenaga kerja, hampir sama seperti poin di atas nantinya anda akan mengisi form seperti Nama, NIK, Nomor Peserta, Tempat dan tanggal lahir, Nama Ibu Kandung, Alamat, Nomor telepon dan Nama Perusahaan.

C. Data Keluarga Tenaga Kerja

Data Keluarga Tenaga Kerja

Setelah mengisi data tenaga kerja anda berlanjut ke pengisian data keluarga tenaga kerja seperti suami, anak, dan orang tua. Saat mengisi data di formulir 7 kolom C ini sebagai dasar penerima manfaat JP. Dalam pengisian tidak dapat dilakukan perubahan daftar penerima manfaat JP telah dibayarkan.

D. Manfaat Jaminan Pensiun

Manfaat Jaminan Pensiun

Pada kolom manfaat jaminan pensiun ini nantinya anda hanya perlu centang salah satu saja.

E. Cara Pembayaran

Cara Pembayaran

Pada kolom formulir 7 bagian ini anda diminta memasukkan nomor rekening yang nantinya akan menerima pembayaran jaminan pensiun oleh BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir anda hanya perlu tanda tangan di pojok kanan bawah.

Ada sebuah lembar tanda terima kantor cabang yang akan diterima oleh petugas kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Lembar Tanda Terima Kantor Cabang

Syarat Mengisi Formulir 7 BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mengisi Formulir

Jika sudah melihat cara mengisi formulir 7 tersebut, anda perlu menyiapkan beberapa syarat diperlukan agar saat pengisian berjalan lancar, seperti:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau KPJ.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Rekening tabungan.

FAQ

1. Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan?

Peserta bisa mencairkan jaminan pensiun sebelum jangka waktu keanggotaan 10 tahun dengan persyaratan yang sudah di tentukan.

2. Jaminan Pensiun Dapat Diambil kapan?

Jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sendiri dapat diambil nanti saat karyawan tidak lagi bekerja.

3. Bagaimana Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun?

Untuk cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada beberapa cara bisa dilakukan seperti bisa cek lewat website resmi, aplikasi BPJSTKU, lewat SMS 2757, lewat mesin ATM BNI, maupun datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

4. Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Bahkan bagi karyawan yang mengalami PHK atau resign bukan berarti jaminan pensiun dan jaminan hari tua bukan langsung dicairkan. Nantinya jaminan tersebut terus di investasikan agar semakin berkembang.

5. Apa Perbedaan JHT & Jaminan Pensiun?

Jaminan Hari Tua (JHT) diterima oleh peserta penerima upah saat masa pensiun, sedangkan jaminan pensiun (JP) pendapatan setiap bulan untuk memenuhi kehidupan saat mulai masuk hari tua.

Demikianlah informasi mengenai cara mengisi formulir pengajuan pembayaran jaminan sosial yang bisa kodebpjs.com sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi anda yang membutuhkannya.