5 Cara Mengisi Laporan Kasus Kecelakaan Kerja Tahap 1

Cara Mengisi Laporan Kasus Kecelakaan Kerja Tahap 1 – BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah program yang diberikan pemerintah untuk menjamin tenaga kerja yang ada di Indonesia. Program yang di berikan ada 4 dan berbeda-beda.

Program yang diberikan itu sendiri ada program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) & Jaminan Kematian (JKM). Dimana setiap program tersebut memiliki perbedaan manfaat satu sama lainnya.

Yang jelas manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja akan sangat dirasakan sekali oleh para tenaga kerja. Dengan adanya program-program tersebut nantinya para tenaga kerja akan lebih terjamin atas apa yang terjadi pada tempat bekerjanya.

Namun untuk bisa menggunakan atau menikmati program tersebut nantinya anda harus mengajukan dengan cara mengisi formulir pengajuannya. Nah pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan menyampaikan cara mengisi laporan kasus kecelakaan kerja tahap 1.

Cara Mengisi Laporan Kasus Kecelakaan Kerja Tahap 1 Terbaru

Cara Mengisi Laporan Kasus Kecelakaan Kerja Tahap 1

Laporan kasus kecelakaan kerja tahap 1 itu sendiri menjadi salah satu langkah awal saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tempat kerjanya. Dengan begitu membuat laporan pengajuan menjadi salah satu hal yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan kerja.

Cara Mengisi Laporan Kasus Kecelakaan Kerja Tahap 1

Sebelum mulai mengisi laporan kasus kecelakaan kerja tahap 1, pertama-tama peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu mendapatkan formulirnya. Untuk mendapatkannya sendiri anda bisa dapatkan secara online atau offline.

Untuk cara online anda bisa dapatkan disini, sedangkan offline maka dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Setelah mendapatkannya baru anda sudah bisa memulai mengisi laporan tersebut. Berikut langkah mengisinya:

  • Silakan isi data pemberi kerja secara lengkap.

Isi Data Pemberi Kerja

  • Kemudian lanjut dengan mengisi form data peserta, dalam form ini nantinya diminta untuk mengisi nama, nomor, NIK, dan data diri lainnya.

Mengisi Form Data Peserta

  • Kemudian berlanjut dengan mengisi kolom upah pekerja yang diterima.

Mengisi Kolom Upah Pekerja

  • Lalu centang pada tempat kejadian kecelakaan kerja dan mengisi alamat lokasi kejadian kecelakaan.
  • Setelah itu centang pada deskripsi kecelakaan kerja.
  • Kemudian mengisi beberapa form lain.
  • Selain itu ada beberapa form yang nantinya akan diisi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Jika masih bingung mengenai cara mengisi laporan kecelakaan kerja tahap 1 mana saja anda bisa meminta bantuan pada petugas saat mengisi di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau saat menyerahkan formulir laporan tersebut.

Syarat Mengisi Laporan Kecelakaan Kerja Tahap 1

Syarat Mengisi Laporan Kecelakaan Kerja Tahap 1

Untuk persyaratan diperlukan dalam pengisian lembar atau formulir laporan kasus kecelakaan kerja tahap 1 sendiri tidak terlalu sulit. Pastikan persyaratan ini disiapkan sehingga saat pengisian laporan akan berjalan lancar.

  • Fotokopi/asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
  • Fotokopi/asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Formulir pendaftaran proyek jasa konstruksi serta bukti pembayaran iuran terakhir (khusus untuk jasa konstruksi).
  • Nomor HP aktif.
  • dan beberapa persyaratan lain.

FAQ

1. Apa yang Harus Dilakukan Oleh Perusahaan Jika Terjadi Kecelakaan Kerja pada Karyawan?

Perusahaan wajib untuk melaporkan kecelakaan kerja tersebut pada form tahap 1 maksimal 2 x 24 jam.

2. Bagaimana Jika Karyawan Kehilangan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Peserta harus memproses dengan cara meminta pada perusahaan kembali, kemudian perusahaan yang akan membantu ke langkah selanjutnya. Dibuktikan dengan surat kehilangan dari kantor kepolisian.

Mungkin itu saja yang bisa kodebpjs.com sampaikan untuk anda semua mengenai cara mengisi laporan kecelakaan kerja tahap 1. Dimana caranya tidak jauh berbeda dengan CARA MENGISI FORMULIR 7A BPJS KETENAGAKERJAAN dimana memerlukan persyaratan seperti kartu identitas diri dan kartu kepesertaan.