5 Cara Mengisi Formulir 7b BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mengisi Formulir 7b BPJS Ketenagakerjaan – Formulir pada BPJS Ketenagakerjaan mungkin sudah pernah anda dengar sebelumnya. Apalagi jika anda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup lama, tentu sudah pernah mengisi salah satunya.

Nah setiap jaminan-jaminan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) memiliki formulir berbeda. Jadi sebelum mencairkan atau klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan alangkah baiknya ketahui formulirnya dahulu.

Untuk formulir JHT sendiri yaitu formulir 5, sedangkan JP formulir 7. Dimana dalam formulir JP juga terbagi beberapa lagi formulir seperti formulir 7a dan 7b, dimana memiliki fungsi yang berbeda-berbeda dan dalam isi dan cara mengisi formulir 7a dan 7b BPJS Ketenagakerjaan juga berbeda.

Formulir 7b pada BPJS Ketenagakerjaan sendiri digunakan untuk melaporkan atau pengkinian data keluarga maupun ahli waris setelah menerima manfaat jaminan pensiun. Pengisian ini tidak digunakan untuk pengkinian data perubahan susunan ahli waris.

Cara Mengisi Formulir 7b BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Cara Mengisi Formulir 7b BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

Cara Mengisi Formulir 7b BPJS Ketenagakerjaan

Nah pada kesempatan kali ini kodebpjs.com akan menyampaikan sebuah cara dalam mengisi formulir 7b pada BPJSTK. Mungkin bagi yang sudah pernah klaim jaminan pensiun sudah tidak asing mengenai cara mengisinya, namun bagi yang belum tidak perlu khawatir karena mengisinya cukup mudah.

Sebelum itu dapatkan terlebih dahulu formulir 7b tersebut disini dengan cara print atau dapatkan di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

A. Data Penerima Jaminan Pensiun

Data Penerima Jaminan Pensiun

Langkah pertama dalam mengisi formulir 7b ini sendiri yaitu dengan mengisi data diri penerima jaminan pensiun. Data yang harus diisi sepertiĀ  Nama, NIK, Tempat tanggal lahir, Alamat lengkap, Nomor HP/telepon, dan centang pada Hubungan dengan peserta.

B. Perubahan Data untuk

Perubahan Data untuk

Jika sudah mengisi secara lengkap mengenai data penerima jaminan pensiun, langkah selanjutnya yaitu mengisi perubahan data untuk penerima manfaat pensiun. Sama seperti pengisian di atas nantinya anda hanya perlu mengisi secara lengkap seperti Nama, NIK, tempat tanggal lahir, dan mengisi informasi jenis perubahannya.

Syarat Mengisi Formulir 7b BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mengisi Formulir 7b BPJS Ketenagakerjaan

Setelah mengetahui mengenai lembar yang harus diisi dari formulir 7b diatas pastinya anda juga sudah harus menyiapkan persyaratan dibutuhkan. Sehingga dalam pengisian formulir 7b BPJS Ketenagakerjaan tersebut nantinya bisa berjalan lancar tanpa harus terhenti terlebih dahulu untuk mencari seperti identitas diri (KTP) atau syarat lainnya. Syarat diperlukan tersebut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor HP/telepon.
  • Alamat email aktif.
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan jika dibutuhkan.

FAQ

1. Cara Melihat Saldo Jaminan Pensiun?

Yaitu bisa dengan mengirim SMS ke 2757 dengan format Ketik SALDO(spasi)NOMOR PESERTA.

2. Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan?

Bisa dicairkan dengan melengkapi persyaratan dan juga mengikuti prosedur sudah ditentukan.

3. Jaminan Pensiun Dapat Diambil Kapan?

Saldo jaminan pensiun dapat diambil ketika peserta sudah tidak lagi bekerja.

Demikianlah informasi mengenai cara mengisi formulir 7b pada BPJSTK. Dimana caranya sangat mudah sama seperti CARA MENGISI FORMULIR 7A BPJS KETENAGAKERJAAN yang harus mempersiapkan data diri seperti KTP dan KK. Mungkin itu saja yang bisa kodebpjs.com sampaikan, semoga cara mengisi formulir tersebut bisa bermanfaat.