5 Cara Menonaktifkan KIS (Kartu Indonesia Sehat): Online & Offline

Cara Menonaktifkan KIS – Kartu Indonesia Sehat atau lebih dikenal dengan KIS, menjadi salah satu kartu yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Di mana program ini lebih ditujukan kepada keluarga kurang mampu.

Tujuan atau manfaat sendiri yaitu berupa bantuan layanan kesehatan gratis yang bisa dinikmati di layanan faskes-faskes terdekat tanpa harus membayar iuran bulanan. Mungkin ini jadi Salah satu PERBEDAAN ANTARA KIS DAN BPJS.

Biasanya jika peserta Kartu Indonesia Sehat sudah dianggap mampu, nantinya akan dialihkan ke program kepesertaan BPJS berbayar. Nah sebelum melakukan pemindahan kepesertaan dari KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS, peserta KIS harus menonaktifkan kepesertaannya dahulu.

Inilah yang terkadang banyak ditanyakan oleh para peserta KIS yang berkeinginan untuk pindah kepesertaan. Bagaimana cara penonaktifan KIS? Jika demikian, tidak perlu khawatir karena pada pembahasan ini kodebpjs.com akan sampaikan cara menonaktifkan Kartu Indonesia Sehat.

Cara Menonaktifkan KIS

Cara Menonaktifkan KIS

Mengenai cara maupun langkah penonaktifan KIS sendiri terdapat dua cara. Yaitu cara menonaktifkan KIS secara online maupun menonaktifkan KIS secara offline. Kedua cara menonaktifkan tersebut sama mudah dan praktisnya, lebih jelasnya simak pembahasan di bawah ini:

Menonaktifkan KIS Online

Menonaktifkan KIS Online

Sebenarnya menonaktifkan KIS tidak bisa dilakukan secara online, namun banyak peserta KIS yang mencoba melakukan penonaktifan dengan cara menghubungi pihak CALL CENTER BPJS KESEHATAN lewat panggilan.

Mungkin cara ini bisa dilakukan jika peserta KIS telah meninggal dunia, dan pihak keluarga almarhum yang nantinya mengurus atau melakukan panggilan. Pelaporan penonaktifan harus dilakukan oleh pihak keluarga almarhum.

Untuk kelancaran dalam menonaktifkan KIS, maka pihak keluarga sebelum mulai menghubungi call centernya, lebih baik siapkan syarat-syarat diperlukan terlebih dahulu. Di mana syarat diperlukan itu sendiri seperti:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli (Keluarga Almarhum yang melapor).
  • Kartu KIS almarhum.
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa.

Tidak hanya secara online saja, keluarga almarhum yang ingin menonaktifkan KIS peserta yang sudah meninggal ternyata bisa juga secara langsung dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan. Untuk persyaratannya sendiri sama seperti syarat menonaktifkan secara online.

Menonaktifkan KIS Offline

Menonaktifkan KIS Offline

Cara kedua dalam menonaktifkan KIS bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, lalu bertemu HRD perusahaan. Biasanya cara menonaktifkan ini dilakukan bagi para peserta KIS yang ingin beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri atau berbayar.

Di mana saat datang ke kantor, para peserta wajib untuk membawa persyaratan seperti:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi & Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Indonesia Sehat PBI.
  • Rekening Tabungan (Mandiri/BTN/BNI).

Sedangkan untuk cara atau langkah menonaktifkan sendiri seperti berikut:

1. Silakan Datangi Kantor

Pertama silakan datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa semua persyaratan di atas.

2. Ambil & Tunggu Nomor Antrean

Sesampainya di kantor, langsung saja untuk ambil dan tunggu nomor antrean Anda dipanggil petugas.

3. Sampaikan Maksud Kedatangan

Tiba giliran nomor antrean dipanggil, maka langsung saja sampaikan maksud kedatangannya yaitu ingin melakukan penonaktifan KIS PBI.

4. Pemprosesan

Dengan begitu, Anda akan di minta untuk mengisi formulir dari penonaktifan kepesertaan KIS. Jika sudah selesai, maka berikan kembali pada petugas dan petugas akan melanjutkan proses menonaktifkannya.

5. Menonaktifkan KIS Berhasil

Jika sudah demikian, Anda hanya perlu tunggu sebentar sampai petugas selesai menonaktifkan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat. Dengan begitu, Anda sudah bisa beralih ke kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri.

Namun perlu diperhatikan, bagi peserta KIS APBD terlebih dahulu melapor pada Pemerintah Daerah setempat untuk dilakukan penonaktifan statusnya sebagai peserta KIS. Sedangkan untuk peserta KIS APBN, bisa mulai melapor ke Dinas Sosial setempat.

Di mana selanjutnya Dinas Sosial akan mengusulkan kepada Kementerian Sosial agar peserta bersangkutan dinonaktifkan statusnya sebagai peserta KIS. Hal ini dikarenakan kewenangan sepenuhnya menjadi milik Kementerian Sosial.

Jika KIS sudah beralih menjadi non-aktif, maka peserta sudah bisa menyerahkan fotokopi KIS-nya pada HRD perusahaan tempatnya bekerja. Di mana kemudian didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di mana iuran akan dibayarkan oleh perusahaan dan dipotong dari penghasilan peserta.

Mungkin seperti itulah informasi mengenai cara menonaktifkan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang bisa kodebpjs.com sampaikan. Semoga dengan adanya cara menonaktifkan kepesertaan program pemerintah di atas bisa bermanfaat bagi semua yang membutuhkan.